jpnn.com, TANJUNG BALAI - Seorang perempuan bernama Nurarifah, 36, ditangkap aparat kepolisian lantaran menjual bayinya sendiri.
Aksi warga Jalan Durian, Gang Tapsel Kelurahan Sei Ranto Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini terungkap setelah dilaporkan suaminya, Panggong Hasibuan, 52.
BACA JUGA: Berlagak Penumpang, Wanita Cantik Ini Ternyata Perampok
Wakapolres Kota Tanjungbalai, Kompol Taryono Raharja mengatakan pelaku Nurarifah mengakui telah menjual bayinya.
“Menurut tersangka, dia kesal terhadap suaminya Panggong yang pengangguran tidak pernah memberinya nafkah bahkan mereka selalu cekcok dalam rumah tangga,” kata Wakapolres saat paparan kasus ini di depan Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai, Senin (5/3).
BACA JUGA: Cium Bau Tak Sedap, Ternyata Ada Mayat Tanpa Busana di Kamar
Kompol Taryono menjelaskan bahwa hubungan Panggong dengan Nurarifah adalah suami istri yang menikah siri pada April 2017 lalu di wilayah Silo Lama, Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan.
“Karena kesal terhadap suaminya. Nurarifah berniat akan meninggalkan suaminya dan anaknya dengan berangkat jadi TKI di Malaysia, makanya dia berniat menjual anaknya kepada seseorang wanita yang mau membayarnya dan merawat anaknya. Nurarifah berhasil menerima uang sebesar Rp2.800.000 dari seseorang yang berinisial M,” bebernya.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Medan Petisah, Enam Rumah Hangus Terbakar
Namun, aksi nekat Nurarifah diketahui suaminya pada Februari 2018 lalu dan suaminya pun membuat laporan ke kantor polisi.
“Setelah ada laporan Nurarifah pun berhasil kita amankan di rumah si M di Jalan Listrik Kota Tanjungbalai. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 83 Jo, Pasal 767 dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2014, dan perubahan Udanng-undang nomor 23 Tahun 2001 Tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anis Bawa Bakso Berisi Sabu ke Markas Polisi, Ya Diciduk
Redaktur & Reporter : Budi