jpnn.com, MEDAN - Polres Sibolga, Sumatera Utara mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus ledakan bom ikan di Sibolga beberapa waktu lalu.
Keduanya, yakni D, 31, warga Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah dan FA, 37, warga Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga.
BACA JUGA: Berita Terkini dari Kombes Hendri Fiuser Soal Selebgram Begituan di Hotel Bali, Alamak
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja mengatakan tersangka D berperan sebagai operasional lapangan dan pemegang kunci gudang penyimpanan bahan peledak sekaligus penyedia bahan peledak.
Sementara, FA merupakan pengurus kapal sekaligus pemasaran ikan hasil tangkapan dengan bahan peledak.
BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Digerebek di Sebuah Rumah, Diduga Berbuat Mesum, Tuh Penampakannya
"Untuk nama-nama lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini sudah kami kantongi, tetapi belum bisa kami ungkapkan pada saat ini," kata AKBP Taryono Raharja dalam Keterangan tertulisnya, Rabu (2/2).
Dia mengatakan saat ledakan itu terjadi, kedua terduga pelaku diketahui ternyata masih berada di lokasi.
BACA JUGA: Brigadir Andre Batuwael Tembak Mati Warga, Irjen Lotharia: Saya Pastikan Dipecat
Namun, terduga pelaku FA kemudian melarikan diri ke Sumatera Barat (Sumbar) hingga akhirnya menyerahkan diri.
Bahan peledak itu, kata Taryono, merupakan sisa dari sejumlah bahan peledak yang dibawa sebelumnya oleh kapal tertentu dari tangan kedua terduga pelaku.
Selepas melaut dan melakukan aktivitas bongkar ikan di tangkahan, tekong kapal bersama anak buah kapal (ABK) menyimpan sisa bahan peledak tersebut sekitar 60 botol di sebuah gubuk di Dusun Panangkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki dari mana bahan peledak itu diperoleh para pelaku.
"Pemicu terjadinya ledakan itu masih dalam proses pemeriksaan di Labfor Brimob Poldasu. Begitu juga dari mana bahan peledak tersebut diperoleh, itu juga masih dalam proses penyelidikan. Informasinya, bahan peledak itu diperoleh dari luar daerah," ungkap Taryono.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonantie Lembaran Negara 1948 Nomor 17 UU RI tahun 1948 Nomor 8 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni