Brigadir Andre Batuwael Tembak Mati Warga, Irjen Lotharia: Saya Pastikan Dipecat

Rabu, 02 Februari 2022 – 10:25 WIB
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif menegaskan akan memecat Brigadir Andre Batuwael penembak mati warga di area tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, pada (29/1/2022) lalu. Foto: Antara.

jpnn.com, AMBON - Oknum polisi pelaku penembakan yang menewaskan warga di area tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, pada (29/1/2022) telah ditangkap.

Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mengatakan pelaku merupakan oknum anggota Brimob bernama Brigadir Andre Batuwael (AB).

BACA JUGA: Berita Terkini dari Kombes Hendri Fiuser Soal Selebgram Begituan di Hotel Bali, Alamak

"Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukkan ke dalam sel. Kami akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," kata Kapolda Maluku di Ambon, Minggu.

Ia menyatakan Brigpol Andre Batuwael kuat dugaan adalah "beking" dari aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi lubang janda di Gunung Botak.

BACA JUGA: AY sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Menurut Kapolda, proses pidana saat ini telah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

"Untuk pidananya sudah ditangani Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku," tegasnya menjawab permintaan keluarga korban.

BACA JUGA: Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri

Berdasarkan keterangan saksi bernama Rusdin Nurlatu, lanjutnya, insiden bermula dari kesalahpahaman antara Brigpol Andre Batuwael dengan korban Andi Latbual, akibat kolam milik korban rusak karena aktivitas penambangan metode milik kakak dari Brigpol Andre, Toni Batuwael.

Oknum Brimob tersebut tidak menerima diprotes korban, mengambil senjata senapan jenis AK47 miliknya dan menembak korban Andi Latbual. Korban tewas dengan tiga luka tembak.

Kapolda meminta pihak keluarga untuk memercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.

“Kami akan bertindak tegas kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kami pecat, apalagi yang menghilangkan nyawa orang," tegasnya.

Selain itu, Kapolda juga menemui keluarga korban almarhum Mede Nurlatu yang tewas tertembak oknum Brimob Polda Maluku, Bripka AB. Pertemuan dengan keluarga korban berlangsung di Markas Polres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Minggu.

Kedatangan Kapolda menemui keluarga korban didampingi Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Maluku, serta Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506/Namlea.

Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Ia merasa prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa almarhum.

"Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi," katanya.

Sementara itu, perwakilan dari keluarga korban yang datang yaitu Yohanes Nurlatu selaku Kepala Soa Nurlatu, serta pihak keluarga yakni Samsul Nurlatu dan Wilder Nurlatu.

BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Digerebek di Sebuah Rumah, Diduga Berbuat Mesum, Tuh Penampakannya

"Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat," pinta keluarga korban kepada Kapolda.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler