2 Pelaku Pembalakan Liar di Malang yang Masuk DPO Polisi Akhirnya Ditangkap

Senin, 05 Juni 2023 – 21:21 WIB
Foto arsip - Barang bukti kayu hutan jenis sonokeling yang diamankan petugas, di kawasan Perhutani RPH Bantur, Petak 88, di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Humas Polres Malang

jpnn.com - MALANG -  Sebanyak dua pelaku kasus pembalakan liar hutan di wilayah Perhutani, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi akhirnya ditangkap Kepolisian Resor Malang.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan dua DPO yang ditangkap petugas itu, berinisial KS (58) dan SN (40), warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Mencegah Pembalakan Liar, AKBP Bayu Turun ke Lapangan, Patroli dan Razia Digencarkan

Taufik menjelaskan penangkapan dua pelaku itu dilakukan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Gedangan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbnermanjing Wetan, Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurutnya, petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung menangkap dua pelaku yang berboncengan di pintu masuk wisata pantai.

BACA JUGA: Maling Hp Milik Wisatawan di Gili Trawangan Ternyata DPO Polisi

"Dua orang terduga pelaku kasus kayu ilegal diamankan. Dua orang itu masuk dalam DPO," kata Taufik di Kabupaten Malang, Senin (5/6).

Keduanya ditangkap dalam kasus pembalakan liar yang terjadi pada November 2021.

Dia menambahkan, saat itu, KS dan SN, serta dua orang lainnya mengangkut dan menguasai delapan gelondong kayu hutan jenis sonokeling tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.

BACA JUGA: Achmad Mulyadi Akhirnya Ditangkap Setelah 8 Bulan Jadi DPO, Kasusnya Parah Banget

"Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan empat orang. Namun, saat itu dua orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Dua tersangka yang sebelumnya telah ditangkap petugas, sudah menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis satu tahun delapan bulan, dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.

Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku yang dijerat dengan Pasal 12 huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Polisi   Dpo   pembalakan liar   Malang  

Terpopuler