Maling Hp Milik Wisatawan di Gili Trawangan Ternyata DPO Polisi

Rabu, 17 Mei 2023 – 19:46 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - MR (25), asal Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditangkap aparat kepolisian atas kasus pencuri handphone (Hp) wisatawan di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengaku aksi pelaku selama ini merusak citra pariwisata di daerah setempat.

BACA JUGA: Jadi Pacar HY, Gadis 14 Tahun Sudah Begituan Enam Kali

"Pelaku ini berprofesi sebagai pedagang jagung di Gili Trawangan," kata Wayan Sudarmanta di Mataram, Rabu.

Dia mengatakan pelaku merupakan eksekutor dalam kasus pencuri handphone dan merupakan spesialis pencurian handphone milik warga negara asing (WNA) atau wisatawan di Gili Trawangan.

BACA JUGA: Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya

"Terduga pelaku juga merupakan DPO di Polres Lombok Tengah dalam kasus pencurian perahu," katanya.

Kasus pencurian itu terjadi ketika korban Rafael Thomas (28) asal Jerman bersama pacarnya menaruh hp dan barang bawaannya di tas pribadi di pinggir pantai saat melaksanakan aktivitas berenang di Pantai Gili Trawangan, Selasa (16/5)

BACA JUGA: Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...

"Selang sekitar 10 menit, barang korban sudah tidak berada di tempatnya atau hilang," katanya.

Selanjutnya, korban melaporkan ke Pos Pol Pam Obvit di Gili Trawangan bahwa telah terjadi kehilangan HP dan barang milik pribadi.

Atas peristiwa tersebut petugas langsung respons cepat dengan cara tracking menggunakan icloud akun iphone milik korban yang hilang untuk mengetahui atas posisi HP yang hilang tersebut.

Setelah dilakukan tracking menggunakan icloud akun iphone, petugas mengetahui posisi hp milik korban tersebut masih berada di Gili Trawangan.

Kemudian personel Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah serta korban menuju lokasi tracking menggunakan icloud akun Iphone tersebut yang bertempat di kos-kosan sebelah lapangan bola Gili Trawangan.

"Setibanya di lokasi tracking dilakukan pengecekan di kamar milik terduga pelaku MR dan temukan lima jenis Hp dengan merek yang berbeda," katanya.

Pelaku diamankan beserta barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah charger dan headset, kaca mata, uang Rp 1 juta, dan lima HP, di antaranya dua HP diakui milik korban, yaitu merek IPhone 12 dan IPhone 11 dan tiga HP masih diamankan di Polsek Pemenang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

"Pelaku MR merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Lombok Tengah, maka penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dengan SatReskrim Polres Lombok Tengah," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Bahar Ditembak Seusai Dibuntuti Mobil di Bogor, Ini Ciri-Ciri Kendaraannya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler