jpnn.com, MEDAN - TNI AL menegaskan dua pelaku pembunuhan calon siswa (Casis) berinisial IST (22), yakni Serda AAM dan rekanan sipil MAA telah ditahan di Sumatera Barat (Sumbar).
Komandan Denpom Lanal Nias Mayor Laut (PM) Afrizal menyatakan pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka sejak 29 Maret, kemudian diserahkan ke Pom Lantamal II Padang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
"Serda AAM ditahan di Pom Lantamal II Padang dan sipil di Polres Sawah Lunto Sumatra Barat," ujar Afrizal saat dihubungi dari Medan, Senin.
Afrizal membenarkan pelaku telah menerima Rp 200 juta untuk membantu meloloskan tanpa tes dari keluarga korban.
BACA JUGA: Ini Peran 13 Prajurit TNI Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota KKB
"Ya benar, untuk Pasal dijerat 340," ucap Komandan Denpom Lanal Nias.
Sebelumnya dalam keterangan yang diterima, Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah mengatakan pada 25 Maret 2024 diterima laporan secara lisan dari masyarakat atas nama LT (48) warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli tenrang kehilangan anggota keluarga.
BACA JUGA: AirAsia MOVE Luncurkan Unlimited Asean Pass untuk Terbang Gratis Sepuasnya
Kemudian 26 Maret 2024, LT (48) orang tua dari IST melapor kepada TNI AL Lanal Nias telah hilang sejak 22 Desember 2022, di mana anak tersebut pada 16 Desember 2022 berangkat dari Nias menuju ke Padang bersama dengan Serda AAM yang berdinas di Denpom Lanal Nias.
Menindak lanjuti itu, Dandempomal melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Serda AAM.
"Pada 28 Maret 2024 mendapatkan pengakuan bahwa Serda AAM bersama seorang warga sipil, yaitu MAA telah menghilangkan nyawa IST pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto, Sumatera Barat," ujar Wishnu.
Selanjutnya, Lanal Nias berkoordinasi dengan Komando atas dalam hal ini Lantamal II Padang dan Koarmada I, untuk proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan TKP dugaan tindak pidana tersebut.
TNI AL menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan dan akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan yang mencoreng nama baik TNI.
Penyidik TNI AL juga bersinergi dengan Polri dalam hal ini Polres Sawahlunto dan Polres Solok.
TNI AL juga berkomunikasi dengan pihak keluarga sebagai pelapor mengenai perkembangan penyidikan.
"Bahwa dalam rekrutmen prajurit TNI AL tidak dipungut biaya apa pun dan tanpa gratifikasi dan uang. Apabila ada ditemukan oknum mengatasnamakan TNI AL untuk melakukan pemungutan biaya ataupun penyalahgunaan wewenang dalam melakukan rekrutmen agar segera dilaporkan ke Mako Lanal Nias," tegas Komandan Lanal Nias. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Gagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural dari Malaysia
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti