2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap

Rabu, 08 Januari 2025 – 16:19 WIB
Dua tersangka saat diamankan di Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim. Foto: dokumen polisi for JPNN. com.

jpnn.com - Personel Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim menangkap dua pencuri buah kelapa sawit di PT. Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) di Blok 1E Divisi III Kebun Enau, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Minggu (5/1/2025).

Kedua tersangka pencurian berinisial R (28) dan I (25) warga Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA: Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau

Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan karyawan PT. SBAL yang menemukan tumpukan buah kelapa sawit hasil curian di lokasi kejadian.

Petugas perusahaan kemudian melakukan pengintaian di Blok 1E Divisi III Kebun Enau dan mendapati kedua tersangka sedang mengangkut tandan buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah

"Tersangka R dan I langsung diamankan oleh petugas keamanan perusahaan bersama aparat kepolisian yang turun ke lokasi," ungkap Situmorang, Rabu (8/1/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 tandan buah kelapa sawit, satu alat panen jenis dodos, satu sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor, satu pisau bergagang kayu, dan satu keranjang kayu.

BACA JUGA: Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar

“Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2.529.842. Laporan sudah diterima, dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Situmorang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang merugikan pihak lain, " tutup Situmorang. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler