Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah

Rabu, 08 Januari 2025 – 08:45 WIB
Ilustrasi honorer K2 lolos PPPK dibatalkan pemda. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Kasus pembatalan kelulusan guru honorer K2 dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemkot Bima resmi membatalkan kelulusan peserta seleksi PPPK formasi guru tahun 2024 atas nama ST Maryam menyusul adanya laporan masyarakat.

BACA JUGA: Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja

Hal ini disampaikan Kabid Pengadaan Mutasi, Data dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bima, Abdurahman di Bima, Selasa (7/1/2025).

Pembatalan ini diumumkan melalui surat nomor: 810/16/BKPSDM/1/2025 yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Supratman.

BACA JUGA: Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini

Dia mengatakan pembatalan dilakukan sembari menunggu proses pergantian dari BKN, karena pihak Dikpora telah melayangkan surat terkait masalah tersebut.

"Masalah ini muncul karena adanya laporan masyarakat, terutama guru honorer lainnya yang ada di lingkup Dikpora," ujar Abdurahman.

BACA JUGA: WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini

Dikpora Kota Bima telah melakukan pemanggilan guna mendapatkan keterangan lebih lanjut terhadap honorer yang bersangkutan, sehingga mengeluarkan kesimpulan dan bersurat ke BKN.

"Sebelum surat pembatalan keluar, ST Maryam telah dilakukan klarifikasi oleh pihak Dikpora dan diketahui bahwasanya yang bersangkutan tidak aktif mengajar sejak awal Januari 2023 hingga pertengahan 2024," tutur Abdurahman.

Plt. Dikpora Kota Bima mengeluarkan kesimpulan dalam surat nomor: 400.3.10.6/013/Dikpora.B/1/2025 menyatakan: Bahwa ketidakhadiran dalam periode tersebut melanggar ketentuan Keputusan MenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024.

Aturan itu menegaskan bahwa pelamar PPPK eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) harus aktif mengajar di instansi pemerintah.

Sebelumnya dalam pengumuman tertanggal 31 Desember tahun 2024. ST Maryam dengan nomor peserta : 24767210820000274 dinyatakan lulus seleksi kompetisi dengan status R2/L untuk jabatan Guru Agama Islam Ahli Pratama.

Honorer yang tidak aktif bekerja tetapi ikut seleksi PPPK menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sebelumnya, Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mewanti-wanti semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak mengeluarkan surat keterangan (suket) aktif melaksanakan tugas bagi tenaga honorer K2 yang tidak lagi bekerja.

Irwan mengatakan apabila ada kepala OPD, direktur rumah sakit, camat, kepala sekolah dan kepala puskesmas yang tahu ada tenaga honorer K2 lolos PPPK, tetapi tidak aktif bertugas agar melaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi.

Dia menyatakan terhadap pimpinan OPD yang menerbitkan surat keterangan palsu maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika ada tenaga honorer di Sigi terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak aktif melaksanakan tugas tetapi lolos PPPK akan mendapatkan sanksi," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Bora, Selasa (7/1/2025).

Bupati juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah daerah jika ada tenaga honorer yang tidak pernah aktif bekerja namun lolos seleksi PPPK.

Masyarakat dapat melakukan pelaporan atau sanggahan hingga tanggal 15 Januari 2025 untuk ditindaklanjuti.

Masa sanggah terkait hasil seleksi PPPK Kabupaten Sigi tahun anggaran 2024 selama 14 hari sejak tanggal 2 sampai 15 Januari mendatang.

BKPSDMD Sigi bertugas hanya sampai memeriksa berkas yang sebelumnya sudah ditandatangani masing-masing pimpinan OPD.

Kalau ada dokumen yang dipalsukan maka ini menjadi tanggung jawab pimpinan OPD, sehingga jika terbukti memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler