jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Tambora menangkap tiga pelaku yang terlibat penodongan terhadap dua karyawan ekspedisi.
Peristiwa penodongan itu terjadi di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (22/5). Kasus tersebut sempat viral di media sosial.
BACA JUGA: Polisi Butuh Waktu 7 Jam untuk Bawa Pimpinan Khilafatul Muslimin ke Jakarta, Ada Apa?
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap itu ialah TB (24), NDO (21), dan AP (17).
"Pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang," kaya Taufik dalam keterangannya, Rabu (8/6).
BACA JUGA: Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp 120 Ribu Per Kilogram
Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan peristiwa bermula saat korban PN bersama rekannya sedang duduk setelah mengunci kantor tempat mereka bekerja.
Tiba-tiba, kedua korban didatangi oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis honda Scoopy berboncengan dengan menggunakan satu motor.
BACA JUGA: MS Glow For Men Sukses Meriahkan Formula E Jakarta
"Salah satu pelaku berinisial TB turun menghampiri korban dan mengeluarkan sajam jenis parang dan rekan pelaku AR meminta agar korban menyerahkan handphone," ujar Rosana.
Setelah mengambil ponsel korban, para pelaku kemudian.
Menurut Rosana, aksi para pelaku itu terencana. Sebab, sebelum beraksi mereka terlebih dahulu berkumpul di depan indekos, Jalan Terate 1.
"Kemudian, berputar-putar untuk mencari sasaran korban," kata Rosana.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, sebuah parang berukuran 80 sentimeter dan satu Scopy.
BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Atas perbuatan mereka, keriga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ketiga pelaku terancam 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Hari Ini di Jakarta, Jangan Lupa Bawa Payung Sebelum ke Luar Rumah
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama