2 Pelaku Tawuran yang Menewaskan Remaja di Jatinegara Ditangkap Polisi

Senin, 19 September 2022 – 22:23 WIB
Kecelakaan Maut Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, 1 Orang Tewas, Belasan Kendaraan Rusak

jpnn.com, JAKARTA - Dua remaja terduga pelaku tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur akhirnya ditangkap polisi.

Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja di Jakarta, Senin, mengatakan kedua pelaku tersebut, yakni berinisial RD dan AI, masing-masing berusia 17 tahun.

BACA JUGA: Imam Syahroni Ditangkap Polisi setelah Bunga Mengadu Anunya Sakit ke Sang Ibu

Keduanya ditangkap sehari setelah peristiwa tawuran yang menewaskan MH (17) tersebut. Tawuran terjadi pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pelaku ditangkap di kediamannya di Bidara Cina dan Cipinang Cempedak. Tidak ada perlawanan," kata Entong.

BACA JUGA: Setelah Jalani Debut, Zakiri Berharap Bisa Tampil Konsisten Bersama Persita Tangerang

Entong menambahkan dari penangkapan itu juga diamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah celurit yang digunakan saat tawuran hingga baju milik korban.

Entong mengatakan penyebab tawuran remaja itu karena saling ejek di media sosial. Kemudian kedua kelompok remaja tersebut janjian bertemu di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Pemuda Hendak Tawuran, Celurit dan 9 Motor Diamankan, Lihat Tuh Fotonya

"Adanya komunikasi melalui WhatsApp (WA). Tidak menggunakan media lain, hanya WA sehingga satu sama lain sepakat menentukan lokasi," ujar Entong.

Korban tewas setelah mengalami luka senjata tajam di bagian dada dan punggung. Korban sempat diberikan pertolongan, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

"Pada saat mengalami luka itu, oleh saksi dibawa ke rumah sakit. Kepergiannya atau meninggalnya di rumah sakit. Pada saat mendapat pertolongan pertama, tidak dapat ditangani," kata Entong.

Lebih lanjut, Entong mengatakan bahwa kedua pelaku kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Jatinegara.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, 1 Orang Tewas, Belasan Kendaraan Rusak

Keduanya diancam dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler