2 Pembobol 3 Mesin ATM di Majene Dibekuk Polisi, Pelaku Ternyata

Jumat, 04 November 2022 – 19:59 WIB
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian (tengah) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan pembobolan mesin ATM milik BRI di tiga titik di Kabupaten Majene. (ANTARA/HO/Humas Polres Majene)

jpnn.com - MAMUJU - Polres Majene, Polda Sulawesi Barat, berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM di tiga lokasi. 

Polisi menangkap dua dari tiga pembobol mesin ATM milik BRI tersebut.

BACA JUGA: Tampang Pencuri Mesin ATM, Lihat Tuh

Kapolres Majene AKBP Ferdyanto Siagian mengatakan kedua pelaku pembobolan mesin ATM milik BRI yang ditangkap itu ialah LN, seorang karyawan BUMN yang juga sebagai otak sekaligus eksekutor pembobolan, serta RS yang berprofesi sebagai tukang becak.

Sementara, satu pelaku lainnya berinisial HS, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Pembobolan Dua Mesin ATM di Majene

"Kami berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembobolan mesin ATM milik BRI, salah satunya merupakan otak sekaligus eksekutor pembobolan mesin ATM tersebut," kata AKBP Febryanto Siagian, Jumat (4/11).

Dia memerinci RN berperan sebagai pelaku utama, sekaligus perencana dan eksekutor dari pembobolan mesin ATM BRI di tiga titik.

BACA JUGA: Detik-Detik Komplotan Pembobol ATM Kaget Tepergok Pegawai Minimarket, Ini yang Terjadi

RS berperan menjaga atau mengawasi situasi di sekitar saat LN beraksi ATM BRI di kawasan Unsulbar.

"Tersangka LN ini memanfaatkan profesinya sebagai teknisi perawatan mesin ATM sehingga dengan leluasa mengambil uang Rp 50 juta. RS ikut diciduk karena berperan membantu mengawasi saat LN beraksi di ATM BRI Unsulbar," jelas Febryanto.

Selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit mobil, uang tunai puluhan juta, kunci mesin ATM, delapan buah tabung oksigen dan belasan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dia mengatakan para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 subsider Pasal 362 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

"Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di sel Mapolres Majene, sementara seorang pelaku masih dalam pengejaran," kata Febryanto Siagian.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Majene Iptu Heru Reski mengatakan aksi pembobolan mesin ATM itu, baru pertama kali terjadi di wilayah Kabupaten Majene.

Aksi pembobolan mesin ATM milik BRI tersebut terjadi di ATM depan Kantor Bupati Majene, di halaman Rektorat Unsulbar dan di halaman Kampus STAIN Majene.

"Kejadian pembobolan ATM ini merupakan yang pertama kali terjadi di Majene," kata Heru Reski. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler