jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana akses data elektronik untuk membuat sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku yang ditangkap itu ialah FH (23), yang berperan sebagai marketing.
BACA JUGA: Sertifikat Vaksin Jokowi Diduga Bocor, Begini Respons MenkominfoÂ
FH menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 melalui akun @Triputraheru di Facebook.
Kemudian, HH, seorang staf tata usaha di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Irjen Fadil Imran: Semua Bisa Ada di Titik Itu Karena Cinta
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kedua pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan dan tempat-tempat tertentu menggunakan platform PeduliLindungi.
"Modus operandi adalah pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses NIK kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjual kepada publik," kata Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9).
BACA JUGA: Cerita Evi tentang Gagasan Irjen Fadil Imran yang Membuatnya Merinding
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menyatakan bahwa setelah mengakses NIK, para pelaku membuat sertifikat vaksin palsu.
Menurut Irjen Fadil, pelaku HH yang bekerja di salah satu kelurahan itu sangat memahami betul cara mengakses data kependudukan secara ilegal.
"Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut," ujar Jenderal bintang dua ini.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua saksi yang merupakan pembeli sertifikat vaksin yang dibuat kedua pelaku tersebut.
Dua saksi itu yakni AN (21), seorang karyawan swasta yang tinggal di daerah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, dan DI (30) karyawan swasta tinggal di daerah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kedua saksi itu membeli sertifikat vaksin Covid-19 dengan harga masing-masing Rp 350 ribu dan Rp 500 ribu.
"Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin lewat akun di Facebook yang saya sebutkan di atas," tutur Fadil.
Para tersangka dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama