2 Pembunuh Sopir Taksi di Aceh Terancam Hukuman Mati

Selasa, 31 Agustus 2021 – 01:44 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Kasus pembunuhan sopir taksi asal Medan yang mayatnya ditemukan di KM 31, Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya terungkap.

Dua tersangka pembunuhan tersebut telah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe, Aceh. Kedua tersangka berinisial MYS, 29, warga Kabupaten Bireuen, dan ND alias YN, 42, warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Pasangan Pembuang Bayi di Rumah Kosong Diringkus, Oh Ternyata

"MYS ditangkap di Aceh Besar, sedangkan ND ditangkap di Desa Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Senin (30/8).

Dari pengakuan kedua tersangka, kata AKBP Eko Hartanto, korban berinisial CYH, 58, dieksekusi di kawasan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

AKBP Eko Hartanto mengatakan awalnya korban ditelepon tersangka ND untuk mengantarkan tersangka MYS ke Langsa.

"Saat itu MYS berpura-pura baru pulang dari Malaysia," sebutnya.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Saat menjemput tersangka MYS, korban aktif berbagi lokasi melalui media sosial dengan anaknya. Dalam perjalanan, MYS meminta untuk menjemput dua rekannya yakni ND dan LO.

Kemudian meminta untuk diantarkan ke Lhokseumawe dengan upah sebesar Rp3 juta. Namun, setibanya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas.

Selanjutnya, tersangka ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 Gunung Salak.

BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

"Barang bukti diamankan yakni satu unit minibus dan pakaian korban. Tersangka dijerat pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata AKBP Eko Hartanto.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler