jpnn.com, KOTABARU - Satreskrim Polres Kotabaru akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di rumah kosong di Jalan Pelindo III RT 16 Desa Stagen, Jumat (27/8).
Pelakunya sepasang kekasih bernama Fitri, 24, dan Udin, 28. Keduanya merupakan orang tua kandung bayi laki-laki malang itu, namun tidak melalui ikatan pernikahan.
BACA JUGA: Terjaring Razia Pekat, Sejoli Ini Kedapatan Tanpa Busana Lengkap di Kamar Kos
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan pelaku pembuang bayi sekaligus orang tua bayi tersebut.
"Dari proses penyelidikan, setelah menanyai semua bidan yang ada di Kotabaru, ternyata ada salah satu bidan yang mengaku telah membantu proses persalinan bayi, yang diduga kuat mirip dengan bayi yang dibuang," jelasnya.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Berdasarkan keterangan bidan tersebut, ternyata sama persis dengan ciri ciri bayi yang dibuang.
Bidan lalu memberitahu ciri-cirinya. Ada tahi lalat di tangan. Begitu juga nama dari orang tua bayi itu.
BACA JUGA: Bayi Laki-Laki Dibuang di Pinggir Jalan, Iptu Bustani: Kami akan Terus Memburu Pelaku
Polisi melakukan penyelidikan melalui sosial media Facebook. Setelah melakukan penelusuran ada orang bertempat tinggal di Desa Sungai Pasir yang dicurigai.
Identitas pelaku telah dikantongi. Nama ibunya Fitri. Dia telah diamankan di rumahnya di Sungai Pasir.
Saat diinterogasi, Fitri mengakui, memang benar dirinya telah melahirkan seorang anak laki-laki pada hari Selasa (17/8), pukul 09.48 Wita.
Kemudian pada jam 14.00, pulang dari rumah bidan, bersama pacarnya, Udin, membawa anak tersebut berputar-putar di kawasan Stagen.
“Bayi itu kemudian diletakkan di rumah kosong di Jalan Pelindo III RT 16 Desa Stagen,” tuturnya.
Fitri, tambah Abdul Jalil, juga mengakui saat meninggalkan bayinya dengan satu lembar kain batik warna cokelat dan satu lembar kain popok bayi warna putih biru motif hewan dan bunga.
“Keduanya membuang bayi itu karena takut dimarahi keluarga dan malu,” ucapnya.
BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mr-155/prokal.co)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Budi