jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (18/8) menangkap dua pemuda berinisial YDM (22) dan AM (21) dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan di traffic light Jalan Gembong, Surabaya. Mereka saat itu tengah dalam perjalanan pulang.
"Anggota Opsnal meminggirkan motor pelaku kemudian melakukan penggeledahan," kata dia, Sabtu (21/8).
Saat melakukan penggeledahan, petugas tak menemukan barang yang dicurigai sebagai narkoba.
Namun, gelagat dari salah satu tersangka menunjukkan bahwa dia menyembunyikan sesuatu.
Akhirnya penggeledahan dilakukan lagi. Mereka berdua disuruh membuka mulut. Sabu-sabu tersebut rupanya disembunyikan dalam mulut tersangka YDM.
"Kami cek ternyata benar itu sabu-sabu. Kedua tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Tambaksari," beber dia.
Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan YDM mengaku membeli barang haram itu di Jalan Sidotopo Surabaya seharga Rp100 ribu dengan cara patungan.
"Mereka patungan membeli 0,12 gram sabu-sabu dikonsumsi untuk pesta sabu-sabu berdua," jelas Akhyar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Detik-Detik Pria Berkaus Logo Perguruan Silat Ditusuk di Jalan Balongsari Surabaya
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra