2 Pemuda Jakarta Ini Sunggu Terlalu, Istri dan Pacar Sendiri Dijual Lewat Michat, Lihat Fotonya

Selasa, 29 Maret 2022 – 16:33 WIB
Korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Polres Serang Kota

jpnn.com, SERANG - Aparat kepolisian mengamankan dua pemuda Jakarta yang menjual istri dan pacar mereka sendiri melalui aplikasi Michat. Dua tersangka berinisial BB (25) dan AR (29).

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan awal mula pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di Indikos Wisma Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang berangkat dari laporan masyarakat. Pihak kepolisian pun menangkap para pelaku pada Sabtu (27/3) jam 17.00 WIB.

BACA JUGA: Kasus Dea OnlyFans, Kombes Aulia: Belum Ada Open BO

"Kami mengamankan tersangka BB warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain," kata Maruli.

Maruli menjelaskan BB dan AR melalui aplikasi Michat dan WhatsApp menawarkan pasangan mereka sendiri secara terbuka kepada pria hidung belang.

BACA JUGA: Kronologi SJ Nekat Menyebarkan Foto dan Video Vulgar Mantan Pacar, Ditulis Open BO

"Pelaku mematok harga Rp 500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, dia (pelaku) langsung mengatur lokasi pertemuan dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap," kata dia.

Perwira menengah Polri itu menerangkan lokasi yang disediakan ialah Indekos Wisma Pala itu. Setelah istri dan pacar pelaku selesai memberikan jasa gelap itu, uangnya diberikan kepada BB dan AR.

BACA JUGA: Siskaeee Mengaku Tidak Open BO, Alasannya Bikin Kaget

"Korban memberikan uang hasil open bo tersebut kepada tersangka,"ujarnya.

Maruli menyampaikan motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open BO untuk memperoleh keuntungan. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 500 ribu, empat bungkus Alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya," ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal506 KUHPidana. "Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," tandas Maruli. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani Bongkar Kehidupan PSK Lewat Open BO, Kisahnya Bikin Merinding


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler