2 Pemuda Pemilik Ribuan Obat Terlarang Ditangkap Polisi

Selasa, 31 Januari 2023 – 09:39 WIB
Dua tersangka dan barang bukti ribuan obat terlarang yang diamankan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan pada beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres Tabalong)

jpnn.com - TABALONG Sebanyak dua pemuda berinisial RM (25) dan JW (20) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama jajaran Polsek Muara Uya, Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua pemuda itu ditangkap atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang.

Petugas yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polrws Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno meringkus kedua tersangka di depan warung Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya.

BACA JUGA: Tangkap Oknum Polri yang Menjual Obat Terlarang, AKBP Fahri: Bukti Kami tidak Tebang Pilih

"Kedua tersangka kami amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa (31/1).

Tersangka RM yang merupakan warga Desa Uwie, dan JW warga Desa Muara Uya kecamatan Muara Uya ditangkap bersama barang bukti berupa ribuan butir obat tanpa merek.

BACA JUGA: Pembacokan Brutal Remaja di Palabuhanratu, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Sebelum penangkapan kedua tersangka, anggota Polsek Muara Uya menerima laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya. Kemudian, petugas menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.

Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.

BACA JUGA: Hotman Paris Bantah Lapor Polisi, Nikita Mirzani Sindir Para Haters

"Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW," ujar Anib.

Selanjutnya, petugas membawa RM dan JW ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 1.032 butir obat tanpa merek.

Kemudian, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merek warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merek warna kuning.

Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merek warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp 95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.

"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP,” pungkas AKBP Anib Bastian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler