Tangkap Oknum Polri yang Menjual Obat Terlarang, AKBP Fahri: Bukti Kami tidak Tebang Pilih

Sabtu, 03 Desember 2022 – 21:12 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menunjukkan anggota Polri dari Polsek Utbar, Polres Cirebon Kota, yang terlibat peredaran obat terlarang di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (3-12-2022). ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com - CIREBON - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas.

Hal itu dibuktikan dengan menangkap oknum Polri berinisial DAS berpangkat bripda yang mengedarkan obat terlarang.

BACA JUGA: Pesan Penting dari AKBP Fahri untuk Pelaku Balap Liar

Dari tersangka, disita 11 butir, sedangkan 1.000 lainnya telah laku terjual.

"Penangkapan terhadap anggota Polri ini bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (3/12).

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Sudah Diproses Gegara Kasus Narkoba, Anggota yang Lain Siap-siap Saja

Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan Bripda DAS setelah adanya video di salah satu media sosial menyatakan bahwa yang menjual obat terlarang itu merupakan anggota Polri.

Dengan adanya video tersebut, AKBP Fahri Siregar langsung memerintahkan Satnarkoba Polres Cirebon Kota agar melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: PT LIB Pastikan Rekomendasi Polisi Turun, Liga 1 Bergulir Lagi Mulai Senin

Setelah diperiksa, ternyata benar yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota.

Selanjutnya, kata dia, anggota langsung mendatangi indekos yang bersangkutan.

Di dalam indekos, petugas menemukan 7 butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.

"Saat kami datangi indekos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ditemukan, hanya saja kami menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir," tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa DAS mencoba kabur dengan menggunakan transportasi kereta api.

Anggota langsung melakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan akan melarikan diri ke Solo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya meminta bantuan Polres Surakarta untuk menangkap Bripda DAS ketika turun di Stasiun Solo Balapan.

"Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat terlarang," kata AKBP Fahri Siregar.

Akibat perbuatannya, tersangka DAS pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler