jpnn.com, MATARAM - Polisi menggagalkan penyelundupan sabu-sabu melalui pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (21/5) sekitar pukul 03.00 Wita.
Barang haram ini dibawa oleh dua orang penumpang kapal fery yang datang dari Batam, Kepulauan Riau. Dua penumpang kapal tersebut yaitu Yusril, 23, dan Zikri, 19, warga Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
BACA JUGA: 4 Pelaku Penodongan Ini Langsung Digulung Polisi, Tuh Lihat
“Untuk berat barangnya belum diketahui pasti tetapi perkiraaannya itu beratnya setengah kilogram,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Jumat (21/5).
Pengungkapan ini, kata Helmi, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang akan membawa sabu-sabu jaringan antarprovinsi melalui pelabuhan Lembar.
BACA JUGA: Duel Maut Taufik vs Wanto, Satu Nyawa Melayang, Pisau Menancap di Dada
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpim Iptu Hendru Christianto langsung mengumpulkan anggotanya. Selanjutnya bergerak menuju pelabuhan Lembar.
Begitu sampai di pelabuhan Lembar petugas langsung melakukan pengintaian. Begitu mendapati dua orang laki-laki yang ciri-cirinya persis sesuai dengan informasi yang diterima pihaknya langsung mengamankannya.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Dengan disaksikan satpam dan petugas pelabuhan, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan kedua laki-laki tersebut. Hanya saja tidak didapati barang bukti.
“Begitu dilakukan pemeriksaan mendalam pelaku mengaku bahwa barangnya dimasukkan ke dalam perut melalui dubur,” ujar Helmi.
Tim Ditresnarkoba Polda NTB kemudian membawa dua orang tersebut ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindak medis berupa rontgen dan mengeluarkan barang bukti yang disimpan di dalam perut. Begitu keluar didapatilah lima bungkus sabu-sabu.
Kedua orang tersebut kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ke Polda NTB. Keduanya terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
BACA JUGA: 5 Pemerkosa Siswi SMP di Berugak Sawah Ditangkap, Satu Lagi Masih Diburu
Kemudian juga pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (der/radarlombok)
Redaktur & Reporter : Budi