2 Pencuri Hasil Tambak di Kaltara Ditangkap Polisi

Rabu, 03 Agustus 2022 – 10:28 WIB
Polisi menangkap dua pencuri hasil tambak di Kaltara. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Tim Jatanras Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menangkap dua pelaku pencurian hasil tambak. 

Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap itu berinisial H dan A. 

BACA JUGA: Mantan Kades Terlibat Kasus Mafia Tanah, Simak Pengakuannya di Hadapan Polisi

Mereka ditangkap di Tambak Sungai Temangga, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kaltara. 

“Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (26/7) sekitar pukul 13.00 WITA,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (2/7).

BACA JUGA: BINDA Kaltara Gandeng Ketua RT untuk Vaksinasi Massal di Tarakan

Budi menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (25/7) di perairan Sungai Pulau Rantau Mangkudulis, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kaltara. 

Dari hasil interogasi ditemukan bahwa modus operandi pelaku ialah dengan memanfaatkan jalur perairan yang sepi. 

BACA JUGA: Irjen Dedi Tegaskan Ferdy Sambo tidak Lagi Menjabat Kepala Satgassus Polri

Kemudian, para pelaku mengintai korban dan melakukan perampokan terhadap korban untuk mendapatkan uang.  

Selanjutnya, uang hasil perampokan akan digunakan para pelaku untuk memenuhu kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu-sabu. 

Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit mesin perahu motor cepat 40 PK milik korban, satu unit mesin perahu motor cepat 40 PK milik pelaku, dan dua barang bukti yang dihilangkan oleh pelaku.

"Adapun barang bukti yang dihilangkan, yaitu dua pucuk senjata replika jenis kayu dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pelaku dan 150 kilogram udang dibuang di salah satu anak sungai di Pulau Liago," kata Budi.

Berdasar pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sengaja menghilangkan barang bukti dikarenakan para petani tambak melakukan pencarian terhadap pelaku.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler