jpnn.com, BANYUASIN - Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang mantan kepala desa (kades) berinisial EK (53) bersama rekannya YS (34) atas kasus mafia tanah.
EK dan YS merupakan pelaku pemalsuan sertifikat tanah yang sudah menipu puluhan orang.
BACA JUGA: Pertahankan Tanah Orang Tua, Bernard Malah Dituduh Mafia Tanah
Di hadapan polisi, EK mengaku pemalsuan itu berawal ketika ada seorang warganya datang meminta tolong untuk membuat surat tanah.
Ketika itu, pelaku YS (34) datang dan menawarkan diri untuk membantu EK mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut.
BACA JUGA: Anak Buah Kombes Gidion Sikat Mafia BBM Solar Subsidi Ini, Mereka Ternyata
"Saat itu saya baru mengenal YS dan penampilannya juga meyakinkan seperti pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata dia di Polda Sumsel, Selasa (2/8).
EK yang merupakan mantan Kades Muara Padang, Kecamatan Banyuasin itu mengaku dapat bayaran sebesar Rp 2.250.000 untuk satu surat tanah.
BACA JUGA: Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari DPR
"Untuk satu sertifikat tanah saya mendapatkan upah sebesar Rp 2.250.000, sudah ada 26 korban yang tertipu," kata dia.
Di lokasi yang sama, pelaku YS mengaku dia sebagai dalang dan yang memiliki ide pembuatan sertifikat tanah palsu.
“Ide awal pembuatan dokumen SHM itu dari saya sendiri," katanya.
Dia mengatakan untuk satu surat tanah palsu ditawarkan kepada korban senilai Rp 4,5 juta.
"Dari Rp 4,5 juta itu saya bagi dua dengan EK masing-masing mendapatkan Rp 2.250.000,"kata dia.
Dalam menjalankan aksinya, YS mengaku belajar dari internet untuk membuat sertifikat tanah palsu.
“Setelah diedit, saya print hasilnya seperti SHM yang asli, hanya saja ada beberapa yang membedakan," kata dia.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan selain menangkap kedua pelaku, mereka juga menyita sejumlah barang bukti.
Total ada 19 lembar surat hak milik (SHM) tanah palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak), dua buah laptop merek Lenovo, flashdisk yang berisi dokumen SHM dan SPH palsu serta sejumlah perlengkapan percetakan.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 263, 264 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," kata dia. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.998 Jemaah Haji Asal Aceh Tiba di Tanah Air, 4 Meninggal Dunia di Arab Saudi
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Cuci Hati