2 Pendaki Foto Tanpa Busana di Alun-alun Gunung Gede, Viral

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 17:26 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai Foto: Antara/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur akan memproses secara hukum pelaku foto tanpa busana di kawasan Alun-Alun Suryakancana, Gunung Gede. Polisi menganggap pelaku telah meresahkan dan melakukan perbuatan tak senonoh di tempat umum.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memperoleh laporan resmi dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Namun, Polres Cianjur akan memproses pelaku karena perbuatan itu bukan delik aduan.

BACA JUGA: Perempuan Asal Bekasi Berkenalan dengan Lelaki Lampung, Ada Foto Begituan

"Tidak perlu ada laporan dapat langsung dilakukan tindakan karena bukan delik aduan, tetapi untuk mempercepat penyelidikan, kami butuh laporan dari pengelola TNGGP," katanya, Sabtu (24/10).

Sejak foto dua pendaki tanpa busana itu viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di banyak kalangan, Polres Cianjur telah mengerahkan anggotanya untuk melacak dan menangkap pemilik akun. Namun, polisi juga menunggi laporan pengelola TNGGP tentang lokasi tempat foto tersebut dibuat.

BACA JUGA: Bu Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu dan Mendagri

"Tetap akan kami proses, agar tidak kembali terjadi di kemudian hari apapun dalih dari pelaku yang membuat resah dengan memposting foro bugil mereka di media sosial. Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang ITE," katanya.

Sebelumnya Balai Besar TNGGP Cianjur berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengusut pelanggaran yang dilakukan dua pendaki yang berpose tanpa busana di lokasi yang diduga di Alun-Alun Suryakancana, Gunung Gede. Sebab, ulah kedua pendaki itu telah melanggar kesopanan di area taman nasional.

BACA JUGA: Peringatan Tegas Irjen Firman: Sebaiknya Anda Menyerahkan Diri!

"Balai Besar TNGGP akan berkoordinasi dengan pihak berwajib, kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau po*nografi, namun intinya pendaki tersebut sudah melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional," kata Kepala Balai Besar TNGGP Wahju Rudianto dalam suratnya Kamis (22/10).

Pihak TNGGP sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan dua pria tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaki dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan, dan perbuatan as*sila atau perbuatan lain yang sejenis. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler