Perempuan Asal Bekasi Berkenalan dengan Lelaki Lampung, Ada Foto Begituan

Jumat, 16 Oktober 2020 – 09:10 WIB
Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, LAMPUNG - Polres Tanggamus dan Polsek Metro Bekasi, Jawa Barat, mengungkap kasus pemerasan dengan modus menyebarkan foto tidak senonoh.

Tersangkanya adalah Istiadi (37), warga Bumiaji, Lampung Tengah yang merupakan narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Kotaagung.

BACA JUGA: Sungguh Bejat! Wakapolres Ini Mencabuli Wanita Pemohon Pembuatan SIM

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polresta Bekasi pada 29 September lalu.

Korbannya adalah EA (36), warga Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Tujuh Wanita jadi Korban Dukun Covid-19, Dicabuli, Uang Hilang

Awalnya Istiadi berkenalan dengan EA melalui Facebook. Ia menggunakan akun dengan nama Bijaksana.

Dari sini, komunikasi berlanjut melalui WhatsApp.

BACA JUGA: Warga Tangsel Ditembak, Pelaku Diduga Polisi

Selanjutnya Istiadi mengirimkan foto EA yang dalam kondisi setengah telanjang melalui WhatsApp.

Lantas ia meminta sejumlah uang. Jika tidak, foto tersebut akan disebar melalui Facebook.

“Kasus ini kemudian dilaporkan. Dalam penyelidikan diketahui, pelaku ada di Tanggamus. Ternyata ia warga binaan di Waygelang, Kotaagung Barat,” kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/10).

Berdasar informasi tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polres Bekasi Kota langsung berkoordinasi dengan Lapas Kotaagung.

“Kami berhasil menemui pelaku. Ia mengakui perbuatannya. Kami menyita barang bukti satu unit HP,” sebut dia.

Dari hasil pemeriksaan, Istiadi mengaku telah mendapatkan uang transfer dari EA sebesar Rp2 juta.

“Untuk melanjutkan proses penyidikan kasus, warga binaan tersebut diproses oleh Polsek Bekasi Kota,” kata dia.

Istiadi akan dijerat tindak pidana kesusilaan di media elektronik sebagaimana pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19/2016.

Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurahman membenarkan ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga terlibat pemerasan dengan modus menyebar foto panas.

“Ya, benar. WBP dengan pidana 6 tahun atas kasus 365 KUHP. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Metro Bekasi didampingi anggota dari Polres Tanggamus dengan indikasi telah melakukan tindak pidana terkait UU ITE,” kata Beni.

Terkait dengan permasalahan tersebut, lanjut Beni, pihak lapas secara internal telah memproses WBP dan akan memberikan hukuman disiplin berupa tutupan sunyi (strapcell) serta mencabut atau meniadakan hak-hak WBP karena pelanggaran yang dilakukan, sesuai Peraturan Menkumham RI Nomor 6/2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

“Kami sendiri sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi pelanggaran oleh WBP seperti penyalahgunaan handphone (HP). Karena HP memang dilarang. Kami pun rutin melakukan razia sehingga barang terlarang seperti HP, gunting kuku dan barang lain yang dilarang,” pungkas Beni. (ehl/ral/ais/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler