MAKASSAR -- Sejauh ini proses pembangunan Gereja Kerapatan Pantekosta (GKP) Jemaat Salahutu di Jl Gunung Salahutu II No11 Kota Makassar, Sulawesi Selatan masih tersendat. Penyebabnya diduga ulah dua oknum pendeta masing-masing Hanna Tirana dan Erick Ransulangi yang merasa menguasai bangunan tersebut.
Kuasa hukum GKP Jemaat Salahutu, Sattu Dessi kepada FAJAR (JPNN Group), Jumat (25/1) mengeluhkan hal ini. Dia mengatakan bahwa dua pendeta itu saat ini berstatus terpidana bahkan menjadi DPO oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
"Alasannya bahwa orang tua terpidana adalah pendiri gereja tersebut. Padahal sesuai ART GPK, pastori disebut sebagai tempat tinggal bagi hamba Tuhan." kata Sattu Dassi.
Dia menyebut bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) No.2027 K/Pid.Sus/2010 lalu juga telah menolak kasasi dua terpidana itu untuk bisa menguasai GPK Jemaat Salahutu.
Sebelumnya, PN Negeri Makassar menjatuhkan vonis 3 bulan penjara bagi keduanya. Sampai akhirnya dua pendeta ini berstatus DPO. Kejari Makassar juga telah meminta pada masyarakat agar memberi informasi keberadaan terpidana untuk menjalani vonis. "Kami berharap dua terpidana ini segera dieksekusi dan proses pembangunan Gereja bisa berlangsung dengan lancar," ujarnya. (nur)
Kuasa hukum GKP Jemaat Salahutu, Sattu Dessi kepada FAJAR (JPNN Group), Jumat (25/1) mengeluhkan hal ini. Dia mengatakan bahwa dua pendeta itu saat ini berstatus terpidana bahkan menjadi DPO oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
"Alasannya bahwa orang tua terpidana adalah pendiri gereja tersebut. Padahal sesuai ART GPK, pastori disebut sebagai tempat tinggal bagi hamba Tuhan." kata Sattu Dassi.
Dia menyebut bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) No.2027 K/Pid.Sus/2010 lalu juga telah menolak kasasi dua terpidana itu untuk bisa menguasai GPK Jemaat Salahutu.
Sebelumnya, PN Negeri Makassar menjatuhkan vonis 3 bulan penjara bagi keduanya. Sampai akhirnya dua pendeta ini berstatus DPO. Kejari Makassar juga telah meminta pada masyarakat agar memberi informasi keberadaan terpidana untuk menjalani vonis. "Kami berharap dua terpidana ini segera dieksekusi dan proses pembangunan Gereja bisa berlangsung dengan lancar," ujarnya. (nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamit Cari Ikan, Pulang Tinggal Nama
Redaktur : Tim Redaksi