jpnn.com - TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap sopir tangki Pertamina.
Sementara, satu pelaku masih buron.
BACA JUGA: Soal Kasus Ini, Fuji Segera Lapor Polisi
"Untuk pelaku, dua sudah ditangkap, satu masih DPO (daftar pencairan orang)," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto saat jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan sopir tangki Pertamina di Tasikmalaya, Kamis (4/8).
Diketahui aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 4 Juli 2023.
BACA JUGA: Info Terkini Kasus Penganiayaan oleh Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Kapolda Turunkan Tim
Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Sejak terjadinya kasus penganiayaan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkapnya.
BACA JUGA: Reaksi Ketua DPRD Kota Ambon soal Anaknya Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Pelajar
Polisi pun menangkap dua pelaku.
Dhoni menjelaskan dua tersangka yang ditangkap berinisial FR (31) dan AFS (25).
Keduanya saat melakukan penganiayaan membaa mobil angkutan kota wilayah trayek Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Akhirnya polisi dapat mengetahui bahwa pelakunya berjumlah tiga orang.
Dia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya sopir tangki Pertamina karena dalam pengaruh minuman alkohol.
Sebelum kejadian, pelaku yang mengendarai mobil angkot tidak senang karena disalip oleh korban yang membawa truk tangki.
Pelaku merasa ditantang oleh sopir yang melambaikan tangan.
"Kedua kendaraan itu berselisih ketika tangki hendak mendahului angkot," katanya.
Pelaku kemudian mencoba memberhentikan truk tangki hingga di lokasi kejadian seorang sopir dan kernetnya dianiaya oleh pelaku.
Setelah itu pelaku melarikan diri.
Dhoni menyampaikan polisi tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk mengeroyok korban.
Barang bukti itu berupa kunci roda dan pipa besi, kemudian pakaian pelaku.
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi