jpnn.com, LOMBOK BARAT - Tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat menangkap dua pengedar narkoba di wilayah itu pada 22 Agustus 2022 lalu.
Keduanya pengedar narkoba itu ialah DZD (32) dan S (43) yang sama-sama berasal dari Kecamatan Labuapi.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Menelepon Ferdy Sambo Jam 11 Malam, Aduh, Pakaiannya, Kuat Melihat
Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufikurrahman mengatakan kedua pelaku ditangkap polisi berdasarkan informasi dari masyarakat.
Menurut informasi awal, kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Sengkongo, Dusun Sengkongo, Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi.
BACA JUGA: Jenderal Purnawirawan Jacki Uly kepada Kapolri: Orang Dikatakan Sniper dari Brimob, Saya Tertawa
Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menangkap DZD serta barang bukti sabu-sabu seberat 0,54 gram.
"Setelah itu tim menindaklanjuti dan melakukan pengembangan terhadap pelaku," kata Kompol Taufik, Rabu (24/8).
BACA JUGA: Kasino Gelap Digerebek, Inspektur Polisi, Pejabat Pajak hingga Profesor Ikut Terciduk
Hasil pengembangkan kasus itu polisi mengetahui DZD mendapatkan barang haram tersebut dari S.
Tim lantas bergerak menangkap S dengan barang bukti 45,08 gram sabu-sabu di rumahnya, di Dusun Perampuan Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
"Saat itu S diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu pada kantong jaket sebelah kirinya," beber Taufik.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 90 juta pada saat penangkapan S.
Taufik menyebut pelaku S sudah setahun terakhir menjadi pengedar sabu-sabu. "Hasilnya bisa membeli tanah seluas empat are," ujar Taufik.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 1 serta Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika.
BACA JUGA: Ketegangan Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Lihat Penampakan Anggota Brimob Itu, Waduh!
Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun. (mcr38/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah