2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Barang Bukti 7,2 Kg Sabu-Sabu Disita

Senin, 06 Februari 2023 – 14:45 WIB
Kedua tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Dokumen Polisi.

jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu 7,2 kilogram.

Kedua tersangka, yakni Harun Eka Wijaya (22), warga LK I, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, dan Novita Sari (39), warga Jalan Sultan Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang.

BACA JUGA: Polisi Menyamar jadi Pembeli untuk Menangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya temuan narkotika jenis sabu-sabu.

“Nah, dari temuan itu anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial H yang membawa sabu-sabu seberat 155,92 gram yang disimpan di celananya," ungkap Kombes Ngajib, Senin (06/02).

BACA JUGA: Mahasiswa jadi Kurir Sabu-Sabu Satu Kilogram

Setelah menangkap H, pihaknya melakukan pengembangan dan merinkus satu tersangka yang merupakan seorang wanita berinisial NS. Dari tangan NS, anggota menemukan sabu-sabu seberat empat kilogram.

"Dengan total dari hasil ungkap kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari kedua tersangka," kata Kombes Ngajib.

BACA JUGA: Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Makin Edan, Kali Ini Dilempar Pakai Bola Tenis

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tiga tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler