jpnn.com - TANAH BUMBU - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas kabupaten, JB dan AM, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti 5,16 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Makin Edan, Kali Ini Dilempar Pakai Bola Tenis
"Tersangka JB asal Kotabaru dan AM warga Tanah Bumbu," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto di Batulicin, Senin (6/2).
Dia mengatakan awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait tersangka yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Sabu-Sabu Cair Dalam Kemasan Saus Ini Nyaris Diselundupkan ke Lapas
Polisi kemudian melaukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu, anggota polisi menyamar sebagai pembeli.
BACA JUGA: Terkuak Permintaan Irjen Teddy Minahasa soal Pengiriman 5 Kg Sabu-Sabu
Setelah menemukan bukti kuat, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda.
Dari penggerebekan itu, polisi meringkus JB dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,94 gram, satu unit telepon seluler sebagai alat transaksi jual beli barang haram itu.
Dari AM ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,20 gram, satu unit telepon seluler, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, dan satu sendok plastik.
Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu masih mengembangkan jaringan narkoba lintas kabupaten/kota tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
Saryanto mengimbau masyarakat terutama remaja dan pelajar agar tidak mencoba narkoba karena berisiko menjalani hukuman pidana. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi