2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Riau, Lihat Barang Buktinya

Senin, 22 Januari 2024 – 15:55 WIB
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti didampingi Wadirresnarkoba AKBP Nandang dan Kasubdit I Boby Putra Ramadan Sebayang saat diwawancarai awak media. Foto: Ditresnarkoba Polda Riau.

jpnn.com -  - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menangkap dua pengedar narkoba jaringan internasional di Kota Pekanbaru.

Dari penangkapan tersangka berinisial ML (26) dan MG (42), itu polisi mengamankan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu, 4.700 butir  pil ekstasi dan 2.150 pil happy five (H5).

BACA JUGA: Pertama di Indonesia, Polda Riau dan Parpol Deklarasi Keselamatan Berkendara Wujudkan Pemilu Damai

“Dua tersangka ini perannya sebagai pengedar. Kami amankan juga barang bukti sebanyak 2,6 kilogram sabu-sabu, 4.700 butir pil ekstasi dan 2.150 pil H5,” kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Senin (22/1).

Dia menjelaskan awalnya polisi menangkap ML di depan Martabak Djoeragan, Jalan H.R. Soebrantas, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Sabtu (20/1).

BACA JUGA: Ditpolairud Polda Riau Ringkus Tiga Pelaku Ilegal Logging di Perairan Meranti

Dari penangkapan ML, tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MG di Hotel City Smart, Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru, Minggu (21/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa kedua pelaku sudah mengedarkan narkoba sejak dua bulan terakhir.

BACA JUGA: Viral, Speedboat Polisi Diduga Minta BBM Bak Aksi Bajak Laut, Ini Penjelasan Polda Riau

“Sudah mengedarkan sabu-sabu sebanyak 14 kilogram,” ungkap anak buah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, itu. 

Saat ini, polisi masih menyelidiki pemasok narkoba kepada kedua pelaku tersebut. 

Diketahui, narkoba tersebut berasal dari wilayah Malaysia.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” kata Kombes Manang.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler