jpnn.com, MERANTI - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil mengungkap kasus illegal logging di perairan Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (19/01/2024) dini hari.
BACA JUGA: Kompolnas Pantau Kasus Dugaan Illegal Logging di Karimunjawa
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditpolairud Polda Riau mengamankan tiga pelaku berinisial SP, 19, berperan sebagai nahkoda kapal, kemudian EK, 24, dan SD berperan sebagai anak buah kapal (ABK).
Dari tiga pelaku itu diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kapal tanpa nama, dan sebanyak kurang lebih 28 rakit kayu olahan.
BACA JUGA: Propam Polri Diminta Usut Dugaan Illegal Logging di Pulau Tengah Karimunjawa
Dirpolairud Polda Riau, Wahyu Prihadmaka mengatakan pengungkapan ini bermula saat KP IV-1003 Ditpolairud Polda Riau sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Bengkalis.
Saat itu pihaknya menemukan kapal tanpa nama yang sedang berlayar menarik kayu olahan (dirakit).
BACA JUGA: Kasus Illegal Logging di Pulau Tengah Karimunjawa Diduga Libatkan Petinggi Polri
“Setelah diperiksa, kapal tersebut tidak memiliki surat izin yang sah. Atas dasar tersebut, petugas kemudian memeriksa kapal tersebut dan mengamankan ketiga pelaku,” kata Kombes Wahyu kepada JPNN.com Sabtu (20/1).
Kapal dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Pos sandar Bandul Satpolairud Res Kep Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Wahyu menegaskan pengungkapan ini merupakan upaya Ditpolairud Polda Riau dalam menindak tegas pelaku illegal logging.
"Kami akan terus melakukan patroli rutin di wilayah perairan Riau untuk mencegah dan menindak tegas pelaku illegal logging," tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan illegal logging karena dapat merusak lingkungan dan merugikan negara. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito