jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Sebanyak dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,59 kilogram asal Aceh dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (9/11).
Tuntutan terhadap dua terdakwa bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37) itu dibacakan oleh JPU Alfriady Effendy.
BACA JUGA: Aiptu Udi Cahyono Mengaku Dapat Pasokan Narkoba dari Oknum TNI
Menurut dia, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut kedua terdakwa agar dihukum dengan hukuman mati," kata Alfriady dalam persidangan.
BACA JUGA: Anggota DPRD Musi Rawas FNP Jadi Tersangka Narkoba, Termasuk Pemandu Lagu
Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU Alfriady. Deswita menilai bahwa tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa terlalu tinggi.
Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.
BACA JUGA: Truk Merah Diamankan Polisi, Isinya Bukan Narkoba, tetapi Bikin Gempar
"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," katanya.
Terkait tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin (14/11) akan mengajukan pleidoi (pembelaan) yang akan disampaikan dirinya dan kedua terdakwa.
Dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bijak dalam mengambil putusan untuk kedua terdakwa.
"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi, namun diberi waktu hingga Senin karena waktu tahanan akan lewat. Meskipun singkat, tetapi kami tetap jalani proses yang diberikan oleh hakim," katanya.
Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri atas Polda Lampung, Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.
Penangkapan terjadi pada Kamis (14/2).
Saat itu, tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.
Tak tanggung-tanggung, penangkapan tersangka puluhan kilogram sabu-sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.
Barang haram tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu di Bandar Lampung. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi