jpnn.com, JAMBI - Satu unit mobil truk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal diamankan petugas Polda Jambi.
Truk tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren
"Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya dugaan mobil yang mengangkut minyak ilegal dari Desa Patin Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Jambi," kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso, Selasa.
Kemudian, polisi berangkat menuju Simpang Rimbo, Kota Jambi untuk menunggu kedatangan mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal tersebut.
BACA JUGA: Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan
"Kami berhentikan dan amankan saat mobil melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi," katanya.
Saat diberhentikan, Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek isi yang dibawa oleh mobil truk tersebut. Setelah dicek, ternyata mobil truk yang beralas terpal itu bermuatan BBM ilegal.
BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
"Iya benar isinya BBM ilegal, langsung kami amankan," katanya menambahkan.
Selanjutnya, tim mengamankan sopir dan kernet truk tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil truk Mitsubishi colt diesel berwarna kuning nomor polisi B 9347 UIU dan satu unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak ilegal sekitar 12 ton.
Sementara itu, para pelaku ini dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebut Ada Indikasi Kekerasan pada Jasad Siswa SMK Muhammadiyah Jambi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti