2 Pengedar Sabu-Sabu Disimpan dalam Kemasan Susu Ditangkap di Serang

Selasa, 08 Oktober 2024 – 07:23 WIB
Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua pria berinisial FS (25) serta RA (19) atas kasus pengedaran sabu-sabu. Ilustrasi Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com - Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua pria berinisial FS (25) serta RA (19) atas kasus pengedaran sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (3/10) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande.

BACA JUGA: Wanita Ini Ikut Terjaring OTT KPK di Kalsel, Siapa Dia?

Menurut AKP Bondan, barang bukti narkoba yang diamankan 30,44 gram sabu-sabu disembunyikan dalam kemasan susu.

"Jadi, kedua tersangka merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang ditangkap gegara menjadi pengedar sabu-sabu," ucap AKP Bondan, Senin (7/10).

BACA JUGA: Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin

Dia membeberkan kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pria berinisial DA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Para pelaku menggeluti bisnis haram sudah berjalan satu bulan," ungkap dia.

BACA JUGA: Pilbup Serang 2024 Memanas, 2 Paslon Saling Melapor

AKP Bondan menjelaskan sabu-sabu yang dibawa kedua tersangka semuanya milik DA.

"FS serta RA hanya mendapatkan upah Rp 50 ribu per titik sabu-sabu disebar," tuturnya.

"Selain mendapatkan upah, keduanya bisa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis," imbuh dia. (mcr34/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler