jpnn.com - Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua pria berinisial FS (25) serta RA (19) atas kasus pengedaran sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (3/10) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande.
BACA JUGA: Wanita Ini Ikut Terjaring OTT KPK di Kalsel, Siapa Dia?
Menurut AKP Bondan, barang bukti narkoba yang diamankan 30,44 gram sabu-sabu disembunyikan dalam kemasan susu.
"Jadi, kedua tersangka merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang ditangkap gegara menjadi pengedar sabu-sabu," ucap AKP Bondan, Senin (7/10).
BACA JUGA: Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin
Dia membeberkan kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pria berinisial DA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Para pelaku menggeluti bisnis haram sudah berjalan satu bulan," ungkap dia.
BACA JUGA: Pilbup Serang 2024 Memanas, 2 Paslon Saling Melapor
AKP Bondan menjelaskan sabu-sabu yang dibawa kedua tersangka semuanya milik DA.
"FS serta RA hanya mendapatkan upah Rp 50 ribu per titik sabu-sabu disebar," tuturnya.
"Selain mendapatkan upah, keduanya bisa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis," imbuh dia. (mcr34/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar