2 Pengedar Sabu-Sabu Ini Dibekuk, Siapa yang Kenal? Tunggu Saja

Jumat, 24 September 2021 – 09:32 WIB
Salah satu pengedar narkoba yang dibekuk petugas Polda Banten. Foto: diambil dari Radar Banten

jpnn.com, LEBAK - YS (21) dan AP (21), warga Kabupaten Lebak, Banten, diringkus Ditresnarkoba Polda Banten atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (21/9).

Keduanya ditangkap di kontrakan YS yang beralamat di Kelurahan Narimbang Mulya, Kecamatan Rangakasbitung, Lebak.

BACA JUGA: Kedok AKP Ahmad Jamiludin Terbongkar, Nih Orangnya

“YS dan AP yg sehari-hari bekerja serabutan ini diamankan petugas jam 17.30 WIB,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny di Aula Cula ditresnarkoba, Kamis (23/9).

Selanjutnya, Martri menjelaskan, awal mula kejadian petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu dari masyarakat di wilayah hukum Polda Banten.

BACA JUGA: Vega Darwanti Kaget Saat Tahu Tukul Arwana Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini

Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 8,89 Gram, pelaku menyimpan narkotika sabu di dalam lubang ventilasi pintu kamar mandi kontrakan,” ujar Martri.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Martri Sonny. (ila/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler