2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro

Selasa, 19 Maret 2024 – 20:25 WIB
Ilustrasi pengungkapan peredaran uang palsu. (ANTARA/Didik Suhartono)

jpnn.com - BOJONEGORO - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro menangkap dua perempuan yang diduga mengedarkan uang palsu di pasar di Kabupaten Bojonegoro.

Kedua pelaku tersebut ialah S warga Sukosewu dan RJ warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota Bojonegoro.

BACA JUGA: Polda Kepri Bongkar Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura

"Sudah kami amankan, sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan uang palsu tersebut," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah di Bojonegoro, Selasa (19/3).

Menurut Fahmi, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu 150 lembar pecahan Rp 100 ribu.

BACA JUGA: Polresta Pekanbaru Endus Peredaran Uang Palsu Menjelang Pemilu, Waspadalah

Perwira pertama Polri itu mengimbau masyarakat untuk  berhati-hati terkait peredaran uang palsu saat Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

"Karena hal tersebut dimanfaatkan pelaku kejahatan mengedarkan uang palsu. Para pedagang harus berhati-hati menerima uang dari pembeli agar diperiksa kembali keasliannya," imbau Fahmi.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku

Selain itu, Fahmi meminta kepada masyarakat bila mendapatkan uang palsu atau tindak kejahatan lainnya, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Kusmiati, warga Kelurahan Ngrowo, Bojonegoro mengatakan penangkapan terhadap dua pengedar uang palsu itu terjadi seusai para pedagang yang menerima upal melaporkan ke polisi.

"Pedagang itu tidak mengetahui bahwa itu uang palsu, tetapi sepertinya ada sejumlah pedagang yang mendapat uang palsu sehingga mereka membuat laporan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler