Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku

Selasa, 19 Maret 2024 – 20:05 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya (tengah) saat konferensi pers di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembuatan serta peredaran uang palsu (upal) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial GP dan SD.

BACA JUGA: Polda Kepri Bongkar Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura

"Para pelaku membuat uang palsu untuk dijual atau diedarkan kembali, yang mana uang palsu pelaku jual dengan perbandingan satu banding lima," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/3).

Pada kasus ini, jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu.

BACA JUGA: Polresta Pekanbaru Endus Peredaran Uang Palsu Menjelang Pemilu, Waspadalah

"Pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100 ribu," katanya.

Twedi menjelaskan kronologi awal pengungkapan kasus pada Kamis (29/2), pelaku GP mendapatkan pesanan uang palsu melalui media sosial sebanyak Rp 5 juta dengan sistem COD atau bayar di tempat.

BACA JUGA: Sahroni Apresiasi Ketegasan PMJ Menindak Tegas Pengguna Pelat Rahasia Palsu

"Kemudian, GP memberitahu SD ada pesanan ke daerah Cikarang dan minta diantarkan ke lokasi tersebut," katanya.

Setelah terjadi pembayaran, kedua pelaku meninggalkan lokasi dan menuju sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Tidak lama setelah itu sejumlah anggota kepolisian menghampiri kedua pelaku dan melakukan penangkapan.

Kemudian, polisi membawa kedua pelaku untuk menunjukkan lokasi tempat mereka membuat uang palsu tersebut.

"Dari kedua pelaku tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, seperti alat pemotong kertas, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, 12 botol tinta, 10 lembar plastik miko dan sejumlah barang lainnya, " kata Twedi.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kemudian, Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler