2 Penjahat Datangi 3 Pejabat Perusahaan BUMN, Terang-terangan Minta Uang Rp 30 Juta

Kamis, 30 April 2020 – 08:44 WIB
SW dan MH pelaku pemerasan karyawan BUMN PTPN III Gunung Pamela ditangkap Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Tiga orang karyawan BUMN PTPN III Gunung Pamela, Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi korban aksi kriminal berupa pemerasan.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani, dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Rabu (29/4) menyebutkan kedua tersangka sudah ditangkap.

BACA JUGA: Lihat, Muka Salah Satu Tukang Ojek yang Melakukan Pemerasan

Yakni SW (50) penduduk Huta AFD 03 Desa Dolok Marangir I, Kecamatan Dolok Batu Nangggar, Kabupaten Simalungun, dan MH (40) penduduk Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kota Pematang Siantar.

Sedangkan korban adalah Seno Aji (Manajer PTPN II Gunung Pamela), Nikoman Sitorus (Manajer PTPN III Silau Dunia), dan Wahyu Cahyadi (Manajer PTPN III Gunung Para).

BACA JUGA: Perempuan PNS Dinas Malam, Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang

Sementara itu, saksi-saksi adalah Rudy Suhaery (50) Karyawan BUMN Alamat Dusun I Desa Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selan itu, Ibnu Syahputra (32) karyawan BUMN Alamat Emplasmen Kebun Gunung Pamela, dan Saleh Iskandar TNI AD Alamat Dusun II, Desa Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA JUGA: Anis Minta Menkeu Sri Mulyani Merenung, untuk Siapa Bekerja

Kronologis kejadian, Senin (27/4) sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu kedua pelaku SW dan MH mendatangi Saksi Ibnu Syahputra meminta sejumlah uang tunai Rp30 juta agar mereka tidak membuat pemberitaan yang tidak benar/buruk tentang kinerja pimpinan Perkebunan PTPN III Gunung Pamela.

Selanjutnya, Saksi Syahputra mengambil yang tunai Rp30 juta, dan menyerahkan kepada kedua pelaku.

Setelah terjadinya penyerahan uang tersebut, kedua pelaku pemerasan dan ancaman terhadap korban langsung ditangkap petugas kepolisian.

"Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan barang bukti berupa uang Rp30 juta, satu unit mobil Datsun warna putih BK-1709-WF, satu unit Handphone merk Oppo type A57 warna Rose Gold, satu unit handphone merk Samsung type A51 warna biru, satu unit handphone merk Vivo Y19 warna hitam, dan satu unit handphone merk Vivo V11 warna hitam," paparnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Penjahat   pemerasan   BUMN   PTPN III   Sumut  

Terpopuler