2 Penjual Satwa Dilindungi Owa Jawa Dibekuk Polres Bogor

Jumat, 04 November 2022 – 21:00 WIB
Pengungkapan kasus penjualan satwa liar di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor mengungkap kasus penjualan satwa liar dilindungi owa Jawa (hylobates moloch).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial MM (32) dan SU (28) yang hendak menjual owa Jawa.

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Langka dari Papua ke Jatim

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengakuan para tersangka, penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali.

“Hingga saat ini kedua orang tersangka masih kami proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Jumat (4/11).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Balai Karantina Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Penangkapan dua tersangka bermula ketika Satreskrim Polres Bogor menerima informasi dari aktivis pencinta satwa liar dilindungi mengenai akan ada transaksi penjualan seekor owa Jawa pada 26 Oktober 2022.

Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju lokasi transaksi penjualan seekor owa Jawa di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Gegara Jual Satwa yang Dilindungi, Yoss Sugesta Masuk Bui

Sekitar satu jam kemudian, datang tersangka MM mengendarai sepeda motor membawa paket dus berisi owa Jawa.

"Sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun, kami amankan berikut barang bukti owa Jawa yang hendak dijual," kata Iman.

Perwira menengah Polri ini menyebutkan saat itu MM mengaku mendapatkan seekor owa Jawa dari tersangka SU.

MM mengaku diperintah SU untuk mengambil owa Jawa tersebut di Terminal Baranangsiang yang dititipkan di sebuah bus untuk kemudian diantar ke calon pembeli di kawasan Sentul City.

"Kami lalu melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.

Iman mengatakan SU mengaku mendapatkan owa Jawa tersebut dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp 3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp 5 juta.

"Saat ini owa Jawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat," ujar Iman.

Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler