Gegara Jual Satwa yang Dilindungi, Yoss Sugesta Masuk Bui

Jumat, 17 Juni 2022 – 23:25 WIB
Barang bukti burung Beo yang dilindungi saat diamankan. Foto: deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Yoss Sugesta, 27, warga Jalan Kebun Bunga, Lr Asoka, KelurahanBar Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap polisi karena memperdagangkan satwa yang dilindungi.

Dia diamankan saat berada di rumahnya berikut barang bukti burung beo beberapa ekor pada Kamis (16/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Seusai Diperiksa, Iko Uwais Minta Maaf Kepada Kompol Ivan, Lihat Tangannya

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi bisnis jual-beli burung Beo.

“Dan anggota langsung melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan satu tersangka di rumahnya,” ungkap Kompol Tri Wahyudi saat merilis ungkap kasusnya di Polrestabes Palembang, Jumat (17/6) siang.

BACA JUGA: Tim Gakkum KLHK Tangkap Kakek yang Miliki Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi

Polisi mengamankan barang bukti enam burung Beo Nias beserta sangkarnya dari rumah tersangka.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang jangan memperjual belikan satwa satwa yang dilindungi. Baik satwa yang masih hidup maupun yang sudah diawetkan karena dilarang dengan Undang-Undang yang berlaku,” terangnya.

Kepada polisi, tersangka Yoss mengakui perbuatannya. “Saya dapat burung Beo beli dari Padang, beli satu ekor seharga Rp 700 ribu dan saya jual lagi seharga Rp 1,2 juta,” katanya.

Dia mengaku, awalnya hobi saja memelihara burung dan tidak mengetahui kalau burung tersebut dilindungi dan tidak boleh dipelihara.

“Cuma hobi awalnya pesan dua ekor, gak tahunya ada yang membeli satu, jadi saya membeli lagi ke Padang pesan lima, belum sempat laku terjual sudah ditangkap,” tutupnya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

BACA JUGA: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya

Untuk barang bukti yang diamankan akan serahkan ke BKSDA Sumsel dan akan liarkan ke habitatnya kembali.(dey/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler