jpnn.com, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cibinong mencabut keputusan memberikan asimilasi di rumah terhadap Habib Bahar bin Smith.
Terpidana kasus penganiayaan remaja itu kembali dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5) dini hari.
BACA JUGA: Bebas Tiga Hari, Habib Bahar Ditahan Lagi
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan pers tertulisnya menjelaskan keputusan pencabutan asimilasi dimaksud.
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” demikian Reynhard.
BACA JUGA: Sebelum Ikut Petugas, Habib Bahar Sempat Minta Waktu Merokok Sebatang
Disebutkan bahwa selama menjalankan asimilasi, Bahar Smith melakukan sejumlah kegiatan yang melanggar syarat asimilasi.
“Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah,” ujar Reynhard.
Bahar dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa assimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:
BACA JUGA: Peringatan Serius dari Pengamat Intelijen, Semua Harus Waspada!
Pertama, melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
“Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” sambung Reynhard.
Kedua, Bahar melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. (rl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo