2 Penyebar Video Syur Mirip Artis Gabriella Larasti Dicokok Polisi

Senin, 01 Maret 2021 – 17:49 WIB
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku penyebaran video syur yang diduga mirip artis Gabriella Larasati. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku penyebaran video syur yang diduga mirip artis Gabriella Larasati.

Dua tersangka itu berinisial MSA dan NK. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA: Kasus Video Syur, Gabriella Larasati Siap-siap Saja ya

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Adi Wibowo mengatakan, MSA ditangkap di kawasan Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (17/2).

Sedangkan NK ditangkap di kawasan Halimun, Jakarta Selatan, pada Senin (15/2).

BACA JUGA: AKBP Teuku Arsya Ceritakan Sikap Gabriella Larasati saat Diperiksa soal Video Syur

"Mereka adalah dua terpisah yang bukan satu kelompok, mereka melakukan kegiatannya masing-masing," ujar Adi Wibowo, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (1/3).

Ia menjelaskan, MSA menyebarkan video syur yang diduga mirip Gabriella melalui akun twitter BBFF Official.

BACA JUGA: Kepada Nikita Mirzani, Atta Halilintar Mengaku Kuat Begituan 3 Kali Sehari

Namun dalam akun twitter itu, MSA tak hanya menyebarkan video syur mirip Gabriella, tetapi juga video syur lainnya.

"Followersnya (di twitter sudah) 10 ribu. Tersangka MSA ini bermaksud menambah followersnya (dengan menyebarkan video syur)," ucap Adi.

Ia mengungkapkan, MSA bukan pertama kali ditangkap atas kasua penyebaran video syur. Sebelumnya pada 2015 silam, MSA juga pernah ditangkap dan dihukum selama 4 bulan penjara.

"MSA adalah seorang residivis, 2015 pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan yang sama, penyebaran video porno dan divonis empat bulan di Polda Jawa Timur," kata Adi.

Sementara itu, tersangka NK menyebarkan video syur diduga mirip pesinetron tersebut melalui website bernama GOCROT.COM.

"NK punya website GOCROT.COM dengan followers 14 ribu ini dilakukan yang bersangkutan untuk mengambil keuntungan," ungkap Adi.

Adapun dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita sebuah laptop, tiga buah ponsel, dan sejumlah akrtu ATM milik tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka MSA dan NK disangkakan dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.

"Kepada kedua tersangka kami kenakan UU pronografi dan UU Tentang ITE dengan ancamam pidana penjara selama 6 tahun. Mereka masih kami lakukan pemeriksaan mendalam," pungkasnya.

Diketahui, beredar video syur yang diduga pemerannya mirip seorang artis bernama Gabriella Larasati. Polisi pun melakukan penyelidikan pasca elemen masyarakat membuat laporan atas dugaan video syur itu di Polres Metro Jakarta Barat.

Beberapa waktu lalu, polisi telah memeriksa Gabriella Larasati sebagai saksi atas laporan video syur yang diduga mirip dengannya tersebut. (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler