jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Berkas kedua tersangka, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/2).
"Hari ini, Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Kemensos Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.
Dengan demikian, lanjut Fikri, penahanan terhadap dua tersangka tersebut saat ini beralih, menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Fikri.
Baik Harry maupun Ardian dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Gokil! Warga Satu Desa di Tuban Borong Ratusan Mobil Bareng, Ini Faktanya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Beberkan Curhatan Juliari Sebelum Terjaring OTT KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga