2 Perampok Minimarket di Bekasi Akhirnya Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget

Selasa, 06 Desember 2022 – 19:19 WIB
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menunjukkan barang bukti dua bilah pisau yang digunakan pelaku perampokan swalayan saat ungkap kasus di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

jpnn.com, BEKASI - Dua perampok minimarket di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya diringkus polisi. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JT (23) dan HH (25).

"Kedua pelaku sudah kami amankan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kabupaten Bekasi, Selasa.

BACA JUGA: Kombes Hengki Sebut Tak Ada Perampokan di Kasus Kematian Satu Keluarga, Lalu?

Dia mengatakan dua pemuda itu nekat beroperasi di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.

Target pertama kedua pelaku adalah Alfamart MT Haryono 2, Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu dan titik kedua Alfamart Legenda Raya Kecamatan Tambun Selatan.

BACA JUGA: Cemburu Buta, Erwinsyah Tembak dan Bacok Teman Pria Mantan Istri

Kedua pelaku melancarkan aksi perampokan di Kecamatan Setu pada 23 November 2022 pukul 02.30 WIB sedangkan aksi kedua mereka dilakukan dua hari setelahnya atau pada 25 November 2022.

Kapolres mengatakan kedua pelaku beraksi dengan hanya bermodalkan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Mereka memasuki swalayan setelah memastikan situasi aman dan sepi.

BACA JUGA: Info Terbaru dari AKBP Cahyo Soal Pembunuhan 2 Tukang Ojek di Pegubin, Pelaku Ternyata

"Para pelaku masuk ke dalam Alfamart setelah situasi sepi. Satu pelaku menutup rolling door dan pelaku lain mengancam kasir dengan pisau," katanya.

Setelah itu para pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di dalam laci minimarket, telepon genggam, serta berbagai macam merek rokok dan alat pemindai barang.

"Kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku ini langsung melarikan diri," ucapnya.

Dari kasus perampokan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku antara lain 15 emas koin LM dengan berat masing-masing 0,1 gram merek Antam, dua bilah pisau, uang tunai Rp 35 juta, empat unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor.

Atas tindakan kejahatan dimaksud, kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler