2 Perampok Nasabah Bank Ditangkap di Bengkulu, Lihat, Matanya Ditutup Lakban

Minggu, 14 November 2021 – 01:30 WIB
Dua tersangka yang diamankan polisi. Foto : linggaupos.co.id

jpnn.com, REJANG LEBONG - Dua perampok spesialis nasabah bank di Lampung pada awal November 2021 akhirnya ditangkap polisi di Rejang Lebong, Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan dua orang tersangka ditangkap Jumat malam (12/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Saipul Tewas Bersimbah Darah di Jembatan Gantung, Pelakunya sudah Ditangkap, Tuh Mukanya

“Keduanya ditangkap di Dusun Suka Merindu, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu,” ujar Kapolres dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Sabtu (13/11/2021).

Kedua pelaku berinisial An, 28, warga Dusun Tanjung Merindu, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduring, dan satu lagi AR, 21, warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

BACA JUGA: 2 Pria dan 8 Wanita Digerebek di Kamar Hotel, Petugas Temukan Kondom dan Botol Miras

Kapolres mengatakan awalnya kedua pelaku masuk dalam penyelidikan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong karena diduga sebagai bandar narkoba.

Namun, setelah berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara, pelaku An terlibat dalam tindak pidana Curat yang terjadi pada 1 November 2021.

BACA JUGA: Detik-Detik Perampok Bersenpi Menggasak Uang Rp 400 Juta di PIK

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Sat Narkoba Polres Rejang Lebong langsung melakukan penangkapan.

Dia menjelaskan korban pencurian ini dialami Anton Cawis Utomo, 30, warga Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara pada 1 November 2021 lalu.

“Korban kehilangan uang sebesar Rp 165 juta yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya,” ujarnya.

Kejadian ini bermula ketika ban kendaraan yang kemudikan korban kempes. Pada saat korban menambal ban, pelaku beraksi dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil uang korban.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam tindak pidana Curas di Pantai Indah Kapuk Jakarta pada 10 November 2021 yang merugikan korban Rp 400 juta.

Saat ini kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Utara.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

“Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap keduanya tidak ditemukan barang bukti narkotika, sehingga kedua pelaku selanjutnya akan dibawa ke Polres Lampung Utara,” kata dia. (antara/linggaupos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler