2 Perampok Usia Belasan Kena Amuk Warga

Kamis, 11 Oktober 2018 – 17:16 WIB
Dua perampok tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Dua perampok bercelurit ditangkap usai berkelahi dengan korbannya di Perumahan Kologad, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Selasa (9/10) siang.

IB (19) dan AS (18) bahkan sempat diamuk massa yang kesal dengan ulahnya karena berbuat kejahatan di wilayah setempat.

BACA JUGA: Sekap Penjaga Gerai Ponsel, 2 Perampok Ditangkap

Kepala Kepolisian Sektor Pondokgede Komisaris Suwari mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan ini dialami oleh ML (15), pelajar SMA di wilayah setempat.

Saat berjalan di pinggir sambil bermain ponsel, tiba-tiba pelaku memepet korban menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

BACA JUGA: Tiga Penembak Polisi di Tol Cipali Diduga Pengin Merampok

“Pelaku IB yang dibonceng langsung mengambil paksa ponsel ML di pinggir jalan,” kata Suwari, Kamis (11/10).

Menurut dia, perbuatan pelaku memancing reaksi korban yang secara spontan melawannya dengan menarik kembali ponselnya.

BACA JUGA: Bermodalkan Korek Mirip Pistol, 2 Rampok Gasak Uang Jutaan

Bahkan ML sempat merangkul leher keduanya hingga, mereka terjatuh dari atas sepeda motor.

“Kesal dengan perlawanan korban, kedua pelaku memukuli korban hingga terjadi perkelahian yang tidak seimbang,” ujarnya.

Dalam kondisi tersudut, ML berteriak meminta bantuan. Warga yang mendengar teriakannya bergegas ke lokasi untuk melerai perkelahian tersebut.

Saat kedua belah pihak dipisahkan, ML mengaku menjadi korban kejahatan para pelaku.

Massa yang kesal dengan ulahnya, langsung memukul IB dan AS dengan tangan kosong hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.

Beruntung, nyawa kedua pelaku berhasil diselamatkan anggota Polsek Pondokgede yang saat itu sedang patroli di lokasi.

“Tanpa perlawanan, kedua tersangka kami amankan ke Mapolsek untuk diinterogasi,” katanya.

Kepada polisi tersangka berdalih baru pertama kali melakukan pencurian dengan kekerasan ini.

Rencananya ponsel hasil curian itu akan dijual, dan uangnya akan digunakan untuk keperluan jajan sehari-hari.

“Pelaku tidak bekerja karena bila dilihat dari umurnya mereka baru saja menyelesaikan pendidikan SMA/SMK,” katanya.

Celurit tersebut sengaja dibawa untuk menakuti korbannya bila melakukan perlawanan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi 4 Perampok Berakhir di Kampung Gabus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Perampok  

Terpopuler