2 Perempuan ABG jadi Muncikari, Korbannya Gadis 14 Tahun

Rabu, 03 Februari 2021 – 20:33 WIB
Tersangka TR (36), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dalam kasus prostitusi online. Foto: ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi melimpahkan berkas perkara dua orang anak baru gede (ABG) yang menjadi muncikari dalam kasus prostitusi daring di Rejang Lebong, Bengkulu, ke pihak kejaksaan setempat.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Rejang Lebong Aiptu Desy Oktavianti mengatakan, proses pemeriksaan terhadap dua tersangka yang berstatus anak di bawah umur ini dilakukan percepatan sesuai sistem peradilan pidana anak (SPPA).

BACA JUGA: Mbak NR Punya Cara Beri Sensasi Lebih ke Pelanggan, Tarif Rp 500 Ribu, Bikin Geleng-geleng Kepala

"Berkas perkara dua tersangka prostitusi online yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut hari ini kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong," kata dia, di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (3/2).

Ia mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan tersebut atas nama NS (17), warga Kecamatan Curup Utara, dan tersangka AS (17) warga Kecamatan Curup Tengah.

BACA JUGA: Brigjen TNI Achmad Fauzi: Ini Tidak Bisa Dibiarkan

Berkas perkara yang sudah dilimpahkan ini, kata dia, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Rejang Lebong untuk mengetahui apakah sudah lengkap atau belum.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Ahmad Musrin Muzni menyebutkan pihaknya baru-baru ini membongkar kasus perdagangan orang di wilayah itu dengan menangkap tiga orang wanita, dua di antaranya berstatus anak di bawah umur dan satu lagi wanita dewasa yakni TR (36), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur dalam kasus prostitusi online.

BACA JUGA: Jokowi Rapat dengan 5 Gubernur Termasuk Anies Baswedan, Nih Bahasannya

"Ketiganya disangkakan atas pelanggaran Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," kata dia.

Sedangkan korban dalam kasus itu adalah AC (14), warga Kecamatan Curup Tengah yang dijual oleh ketiga tersangka secara online melalui aplikasi mi chat.

Korban ini setidaknya sudah lima kali dijual oleh ketiganya kepada pria hidung belang, terakhir kali terjadi pada 23 Januari 2021 lalu.

Dia menjelaskan, kasus perdagangan orang ini terungkap saat orang tua korban AC melaporkannya ke Polres Rejang Lebong, setelah pada 25 Januari 2021 lalu melihat isi pesan chat messenger yang berisi menawarkan dan menjual anak korban oleh tiga tersangka untuk melakukan hubungan se*s. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler