Mbak NR Punya Cara Beri Sensasi Lebih ke Pelanggan, Tarif Rp 500 Ribu, Bikin Geleng-geleng Kepala

Rabu, 03 Februari 2021 – 07:56 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi memperlihatkan barang bukti yang diamankan. Foto: Ferry/Jabar Ekspres

jpnn.com, CIMAHI - PSK berinisial NR, 42, memiliki pekerjaan lain, di samping menjadi kupu-kupu malam.

NR nyambi sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu kepada pelanggan kencan semalamnya.

BACA JUGA: Brigjen TNI Achmad Fauzi: Ini Tidak Bisa Dibiarkan

Namun, aktivitas NR menjadi seorang PSK dan pengedar narkoba harus terhenti karena janda satu anak itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, belum lama ini.

NR dihadirkan dalam gelar perkara bersama belasan tersangka lainnnya di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (2/2).

BACA JUGA: 2 Anggota Geng Motor Moonraker Tewas Secara Mengenaskan

Mereka adalah BR, SL, WS, DN, GD, RN, SP, ML, AN, UJ, HS, TN dan HR yang ditangkap selama Januari 2021.

“Perempuan NR yang menjadi PSK sejak tahun 2007 yang juga menjual sabu-sabu selama lima bulan,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin.

BACA JUGA: Dwi Farica Lestari Diduga Terlibat Prostitusi Online, Malam Itu Bertemu 4 Orang

Kedok NR mulai terkuak setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mendapatkan informasi adanya seorang PSK yang menjajakan layanan se*s dengan mencari pelanggan via aplikasi Michat dan WhatsApps.

Namun, dalam lima bulan terakhir, PSK tersebut bukan hanya menjajakan layanan cinta semalam, tetapi sekaligus menawarkan sabu-sabu kepada pelanggannya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Dengan teknik undercover atau berpura-pura menjadi pelanggan, NR akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan dan didapat barang bukti sabu-sabu sesuai informasi,” ujarnya.

Alasan NR mengedarkan sabu-sabu kepada para hidung belangnya bikin geleng-geleng kepala. Ia ingin mendapatkan sensasi lebih ketika melayani tamunya saat berhubungan b*dan. Tarif yang ditawarkan mencapai Rp 500 ribu.

“Untuk harga layanan se*snya Rp 250 ribu, harga sabu Rp 250 ribu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, karier NR pun terhenti karena dia terancam mendapat hukuman paling singkat lima tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Ia dipersangkakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Begitupun dengan belasan tersangka lainnya terancam mendapatkan hukuman serupa karena sama-sama menyalahgunakan berbagai jenis narkotika. Ada pemakai, bandara hingga pengedar.

Adapun barang bukti buang diamankan dari total 16 tersangka dengan 14 kasus itu berupa sabu-sabu seberat 26,38 gram, ganja kering 33,68 gram, tembakau sintetis 1.314,37 gram, trihexyphenidyl 444 butir dan tramadol 900 butir.

Sementara itu NR mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjual narkoba kepada teman kencan semalamnya. Barang haram tersebut didapat dari temannya.

“Iya karena kebutuhan ekonomi. Saya juga kan punya anak yang harus dibiayai,” ujarnya. (ferry/jabarekspres)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler