2 Perempuan Dibunuh, Korban Dibuang ke Laut

Rabu, 22 Juni 2022 – 21:39 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah (kiri) menunjukkan barang bukti yang digunakan SS (51) terduga pelaku pembunuhan dua perempuan di Pantai UJunggenteng, Kampung Kalapancondong, Kecamatan Ciracap. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, KABUPATEN SUKABUMI - Pembunuh dua perempuan di kafe hiburan malam di Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terungkap.

Pelaku seorang nelayan. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena tidak kooperatif saat akan ditangkap.

BACA JUGA: Risma Berniat Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024?

"Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka berinisial SS (51) dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, Rabu.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku membunuh perempuan berinisial Ad dan As di Kecamatan Ciracap, Minggu (19/6).

BACA JUGA: Persebaya Tersingkir di Piala Presiden, Aji Santoso Bilang Begini

Pelaku ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya merupakan terduga pelaku pembunuhan dua perempuan pada Minggu (19/6) malam.

BACA JUGA: Aipda Niam Bersujud Seusai Dapat Map dari Kapolres, Tegang

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata AKBP Dedy, pelaku paruh baya mengakui membunuh Ad dan As.

Ad merupakan teman kencan pelaku, sedangkan As pemilik kafe hiburan malam.

"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan," tambahnya.

Dedy mengatakan SS mengaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau di punggung korban.

Sementara, As meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut sehingga saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.

Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Punya Anak, Bu MSM Malah Berbuat Tak Terpuji


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler