2 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Modusnya

Kamis, 17 November 2022 – 18:59 WIB
Kasus gagal ginjal akut. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan, PT. Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu.

BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sudah Mengantongi Calon Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka kedua perusahaan itu seusai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan kepada sebanyak 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11).

BACA JUGA: Bareskrim Polri Kantongi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Siapa?

Irjen Dedi mengatakan modus PT. Afi Farma malah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan profilen glikol dalam pembuatan obat sirop.

"PT. Afi Farma hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi.

BACA JUGA: Skor Akhir Uji Coba Persis vs JDT 1-1, Untung Riyandi Gagalkan Penalti Lawan

Dia mengatakan PT. Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. Samudra.

Pasalnya, setelah dilakukan penyidikan di lokasi CV. Samudra ditemukan 42 drum profilen glikol.

Hasil uji lab oleh Puslabfor Polri, sediaan farmasi yang diedarkan mengandung profilen glikol melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. Afi Farma, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. Afi Farma," ujar Dedi.

PT. Afi Farma disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, CV. Samudra disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Periksa Puluhan Orang Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler