jpnn.com - JAKARTA - Tim Gabungan Bareskrim Polri mulai memeriksa puluhan orang terkait kasus gagal ginjal akut.
Pemeriksaan dilakukan setelah diduga ada perusahaan yang menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
BACA JUGA: Perusahaan Pelanggar Ketentuan Obat Sirop Berbahaya Harus Dihukum
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto setidaknya sudah 28 orang yang diperiksa sebagai saksi, di antaranya dari PT Afi Farma.
"Ada 28 orang saksi (yang telah diperiksa),” ujar Brigjen Pol. Pipit Rismanto dalam keterangannya, Rabu (9/11).
BACA JUGA: Respons Ferdy Sambo untuk Pengakuan Ismail Bolong soal Uang Perlindungan buat Komjen AA
Menurut Brigjen Pipit, pada pemeriksaan 28 saksi tersebut ikut diperiksa Direktur PT Afi Farma.
Penyidik juga telah meminta klarifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan importir bahan baku obat.
BACA JUGA: Ketua DPD RI Minta BPOM Beri Penjelasan & Tidak Lepas Tangan
Brigjen Pipit menyebut penyidik perlu meminta klarifikasi dari pejabat-pejabat BPOM yang berwenang terkait bahasa-bahasa teknis dalam penyidikan kasus cemaran senyawa kimia dalam bahan baku obat melebihi ambang batas aman.
“Klarifikasi, seperti apa yang terjadi, permasalahan seperti ini kan ada bidang-bidangnya."
"Pejabat-pejabat (BPOM) yang membidangi itu yang kami klarifikasi terhadap permasalahan yang kami temukan,” ucapnya.
Penyidik saat ini masih menunggu kesediaan BPOM untuk memberikan klarifikasi.
Bareskrim telah berkirim surat terkait hal tersebut dan menyiapkan penyidik untuk bergerak ke BPOM.
“Biar nanti kami benar-benar secara objektif dan semua harus transparan terhadap masalah ini, biar masalahnya bisa ketemu semua, harus terbuka,” katanya.
Selain terhadap PT Afi Farma, penyidik Bareskrim Polri juga mengembangkan penyelidikan terhadap suplier bahan baku obat, PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI).
Ada tiga perusahaan pemasok bahan baku obat ke PT UPI, yakni PT LS, PT BA dan PT MSAK.
Penyidik juga mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pemasok bahan baku obat untuk PT Afi Farma, yakni PT Tirta Buana Kemindo dan CV Mega Integra.
Pipit menambahkan adanya join investigasi antara Polri, Kemenkes dan BPOM menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penurunan angka kasus gagal ginjal akut seperti yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Selain investigasi, kata dia, ada upaya pencegahan yang dilakukan Kemenkes dan BPOM, termasuk Polri tentang bagaimana mencegah, mengurangi, dan memitigasi apa yang menjadi penyebab, termasuk mendatangkan obat-obat yang bisa membantu penyembuhan.
“Menarik produk-produk yang diduga diproduksi menggunakan bahan tambahan yang diidentifikasi mengandung EG dan DEG itu salah satu pencegahan,” kata Pipit.
Sementara itu, BPOM telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Ketiga perusahaan yang menerima sanksi administrasi itu di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut PG dan produk jadi mengandung EG yang melebihi ambang batas aman.
BPOM juga telah mengumumkan tambahan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang melakukan dugaan pelanggaran penggunaan bahan baku obat sirop melampaui ambang batas aman, yakni PT Samco Farma dan PT Subros Farma. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinkes DKI Jakarta Masih Larang Penggunaan Seluruh Obat Sirop
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang